Kamis, 28 Januari 2016

Mengapa Klaim Asuransi Ditolak?


PENYEBAB KLAIM ASURANSI TIDAK DIBAYAR

Apakah Anda pernah mengalami klaim asuransi yang tidak dibayar? Jika iya, sudah barang tentu Anda pasti akan marah, kesal dan kecewa. Namun jangan buru-buru menyalahkan Perusahaan Asuransi (PA) dulu, anda perlu mengetahui apa saja penyebab asuransi tidak dibayar. Ya, beberapa di antara Anda mungkin berpikir bahwa asuransi cuma bisa memberikan janji-janji tanpa ada bukti. Akan tetapi, apakah Anda sudah pernah membuktikannya? Kalau belum, mungkin Anda harus ikut asuransi dulu, baru membuktikan apakah Perusahaan Asuransi (PA) Anda memang ingkar janji atau termasuk yang baik.

Kasus PA yang ingkar janji sebaiknya dilihat kasus per kasus, jangan digeneralisasi. Maksudnya, jangan hanya gara-gara satu PA tidak menepati janji, lalu Anda menganggap semua PA enggak benar. Tidak dibayarnya uang asuransi oleh sebuah PA bisa karena berbagai hal. Apa saja penyebab Uang Pertanggungan Asuransi Jiwa tidak dibayarkan kepada nasabah.
Berikut daftar PENYEBAB ASURANSI TIDAK DIBAYAR KARENA KESALAHAN PIHAK NASABAH
Tidak semua kegagalan pembayaran klaim disebabkan oleh PA. Bisa juga penyebabnya adalah nasabah sendiri. Umumnya ada 10 kesalahan nasabah yang bisa menyebabkan Uang Asuransi tak dibayarkan :
1. Ketidakjujuran Nasabah.
Sebelum seseorang memiliki produk Asuransi Jiwa, ia lebih dulu harus mengisi Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ) Asuransi. Dalam SPAJ terdapat pertanyaan-pertanyaan yang harus dijawab oleh seorang calon nasabah, dan dari jawaban-jawaban itulah PA akan melihat apakah akan memberikan perlindungan Asuransi Jiwa kepada Anda atau tidak.
Nah, saat mengisi SPAJ inilah seringkali calon nasabah tidak memberikan jawaban yang benar. Misalnya, dalam SPAJ terdapat pertanyaan tentang apakah Anda pernah dirawat di RS dalam dua tahun terakhir. Jika Anda menjawab tidak – padahal pernah dirawat di RS enam bulan lalu misalnya – maka bila terjadi kematian pada Anda dan PA menemukan bahwa penyebab kematian Anda adalah karena adanya penyakit yang pernah membuat Anda masuk RS sekitar enam bulan lalu, yah… jangan harap PA akan membayar UP yang mereka janjikan.
Nah.. intinya di sini ada KEBOHONGAN pada waktu mengisi SPAJ.
2. Adanya pengecualian oleh PA dalam membayar Uang Pertanggungan.
Kadang-kadang PA Jiwa tidak memberikan manfaat yang mereka janjikan bila ternyata penyebab kematian Anda memang dikecualikan (dan pengecualian itu ditulis dalam polis). Mengenai pengecualian ini, umumnya PA menetapkan jumlah pengecualian yang bervariasi. Akan tetapi, umumnya adalah :
Kematian karena bunuh diri
Kematian karena orang yang bersangkutan melakukan tindak kriminal
Kematian karena HIV/ AIDS
Kematian karena penyakit kritis, dimana kematian terjadi pada tahun pertama dia mengikuti program asuransi dari PA bersangkutan
Kematian karena force majeure, atau hal-hal yang memang tidak bisa dihindari, seperti perang, bencana alam, atau huru-hara.
Nah, seringkali pengecualian-pengecualian yang terdapat dalam polis itu tidak dibaca oleh nasabah, sehingga ia merasa dirugikan ketika Uang Pertanggungan Asuransinya tidak dibayar. Karena itulah, jika Anda memiliki Polis Asuransi, sempatkan lagi untuk membaca pasal-pasal yang ada dalam polis.
3. Nasabah terlalu lama mengajukan klaim
Umumnya, PA menetapkan batasan waktu pengajuan klaim asuransi. Biasanya, batasan waktu yang ditetapkan bervariasi ada yang 30 hari, umumnya sampai perpanjangan waktu tiga bulan. Repotnya, nasabah seringkali mengajukan klaim di luar batas waktu tersebut, sehingga PA sulit memenuhinya.
Sekarang, bagaimana Anda bisa tahu lama batasan waktu yang diberikan oleh PA Anda dalam mengajukan klaim kematian? Anda bisa membacanya di Polis Asuransi Anda. Setelah itu, jika nanti betul terjadi risiko kematian, segeralah ajukan klaimnya kepada PA.
4. Syarat-syarat saat pengajuan klaim kurang lengkap
PA biasanya meminta sejumlah persyaratan saat pengajuan klaim apabila betul terjadi risiko kematian pada orang yang ditanggung. Persyaratan-persyaratan itulah yang sering tidak dipenuhi atau dilengkapi oleh ahli waris nasabah, sehingga PA tentu tidak bisa langsung membayar klaim mereka.
Biasanya, persyaratan-persyaratan yang diminta oleh PA bila Anda ingin mengajukan klaim kematian adalah :
Surat Keterangan Kematian dari RT/RW setempat
Surat Keterangan Kecelakaan dari Kepolisian (jika kematian terjadi karena kecelakaan)
Surat Keterangan dari RS (jika kematian terjadi di RS), dimana surat itu ditandatangani oleh dokter bersangkutan
Mengisi Formulir Pengajuan Klaim yang diterbitkan oleh PA
Fotokopi Identitas Diri Ahli Waris.
Jadi, bila terjadi risiko kematian, jangan lupa memenuhi semua persyaratan yang diminta oleh PA.
5. Tidak dibayarnya premi oleh nasabah dalam jangka waktu yang sudah ditentukan
Ini sudah jelas. Jika Anda tidak membayar premi sesuai jangka waktu yang ditentukan, bisa saja Polis Asuransi Anda menjadi tidak berlaku lagi , Ini berarti, Anda tidak lagi dilindungi asuransi. Inilah yang sering terjadi. Karenanya, pastikan Anda mengetahui peraturan pembayaran premi Anda. Jangan sampai Polis Asuransi Anda menjadi tidak berlaku lagi hanya gara-gara Anda lupa membayar premi tepat waktu.
6. Klaim asuransi tidak dibayar jika polis asuransi dalam keadaan lapse atau tidak aktif.
Hal ini terjadi karena gagal bayar premi. Banyak hal yang menyebabkan gagal bayar premi, contoh lupa, kesalahan oknum yang melakukan penggelapan. Contohnya adalah seorang artis bernama Michael Jackson yang polisnya lapse gara-gara asistennya tidak membayarkan premi asuransinya.
7. Kejadian termasuk exclusion atau pengecualian dalam kontrak asuransi.
Dalam sebuah kontrak atau klausul asuransi umumnya tertulis hal-hal yang berada di luar atau hal-hal yang termasuk pengecualian. Apabila klaim terjadi karena hal-hal yang termasuk di dalam exclusion maka klaim asuransi tidak dibayar.
8. Klaim masih dalam waiting period atau masa tunggu.
Masa tunggu bermacam2 contoh : 30 hari untuk asuransi Rawat Inap, dan 12 bulan untuk penyakit khusus , atau 90 hari untuk sakit kritis, Misal seseorang terkena penyakit serangan jantung, dan masa tunggu yang tertulis di polis adalah 90 hari. Jika penyakit diklaim masih kurang dari 90 hari maka klaim asuransi tidak dibayar.
9. Pengajuan klaim melewati batas pengajuan klaim maksimum.
Klaim asuransi tidak dibayar jika Kita terlambat mengajukan. Biasanya pengajuan maksimum adalah 30-60 hari. Ada perbedaan dari beberapa perusahaan asuransi, ada baiknya cek polis asuransi Anda.
10. Klaim asuransi tidak dibayar jika nasabah melakukan tindak kriminal, tindakan yang melanggar hukum atau tindak kejahatan asuransi.
Pada dasarnya sebuah PA akan membayarkan klaimnya jika memang pengajuan Klaim tersebut tidak melanggar rambu2 ketentuan dalam sebuah PA dan memang Klaim Tersebut LAYAK untuk dibayarkan..
Semangat pagi..
Semoga Berguna.. 

INFO LEBIH LANJUT  : SATRIA (081225525834)
                                       PIN BB 5AA99F34
                                       WA 085727521891

Tidak ada komentar:

Posting Komentar