Asuransi Panin Daichi Life Pati
Asuransi Sesuai tagihan panin daichi life
Minggu, 17 April 2016
Asuransi Panin Dai-Ichi Life dibayarkan sesuai tagihan
Seperti tulisan saya sebelum nya, yaitu “Manfaat asuransi kesehatan sesuai tagihan“, kali ini saya akan menunjukkan contoh nyata manfaat dari asuransi Panin Dai-Ichi Life.Pertanyaan saya, pada saat kita rawat inap di rumah sakit, biaya apa yang paling besar? Jawabannya adalah: Biaya aneka perawatan Rumah Sakit, obat-obatan dan tindakan bedah (apabila ada). Maka dari itu jika Anda akan membeli asuransi kesehatan, pilihlah asuransi kesehatan yang tidak membatasi biaya-biaya tersebut di atas. contoh klaim nasabah Panin Dai-Ichi Life yang dibayar sesuai tagihan atau as charge. Nasabah membeli asuransi kesehatan Medical Benefit 8 Plan A dengan tarif kamar Rp. 200.000 per hari. Hah? Cuma Rp. 200.000 per hari? Masih adakah tarif kamar segitu? Ya! Di Rumah Sakit Persada Malang, masih ada tarif kamar Rp. 150.000 per hari! Itupun kamar nya sudah lumayan bagus. Dan rumah sakit ini merupakan rumah sakit baru dan berkelas di kota Malang. Tanpa bermaksud promosi (sumpah saya bukan marketing atau keluarga pemilik rumah sakit ini, hehehe), bisa dilihat web rumah sakit ini: http://www.persadahospital.co.id/.Walaupun kelas kamar Rp. 200.000 asalkan sesuai tagihan (as charge), masih mending daripada pilih kelas kamar tinggi tetapi dibatasi limit. Mengapa demikian? Karena harga kamar inflasi nya rendah sekali dan setiap rumah sakit bersaing di harga kamar. Yang ditanyakan oleh pasien pasti “berapa harga kamar kelas 2?” atau “berapa harga kamar VIP?”. Dan sampai sekarang pun harga kamar Rp. 150.000 masih ada. Tetapi kalau sudah urusan obat-obatan, inflasi bisa mencapai 20-30% setahun. Bayangkan kalau obat-obatan dikasih limit. Apa masih mencukupi untuk 5 tahun ke depan?
Kamis, 28 Januari 2016
Lowongan Kerja Di Panin Daichi Life
Meraih Mimpi Bersama Panin Daichi Life
Panin Daichi Life membuka kesempatan berkarir bagi anda yang menginginkan financial fredom
syarat kualifikasi :
1. Pria/wanita usia min 17 tahun memiliki ktp
2. memiliki kendaraan sendiri
3. siap untuk sukses utk bisnis yg jangka panjang
4. suka tantangan dan berniat menjadi seorang enterpreneur
5. bisa bekerja dengan team
6. memiliki buku rekening atas nama pribadi
7. bersedia mengikuti ujian AAJI
Mengapa Harus Berbisnis Di PANIN?
Panin Daichi Life membuka kesempatan berkarir bagi anda yang menginginkan financial fredom
syarat kualifikasi :
1. Pria/wanita usia min 17 tahun memiliki ktp
2. memiliki kendaraan sendiri
3. siap untuk sukses utk bisnis yg jangka panjang
4. suka tantangan dan berniat menjadi seorang enterpreneur
5. bisa bekerja dengan team
6. memiliki buku rekening atas nama pribadi
7. bersedia mengikuti ujian AAJI
Mengapa Harus Berbisnis Di PANIN?
1. Jenjang karir dengan syarat produksi yang kecil dan hanya menggunakan 4 Layer
Terdiri dari FA-AM-SAM-PAM
2. Komisi yang sangat fair karena ada overiding dari FA ke FA sebesar 10%
3. Bonus terdiri dari bonus per 3 bulan, per 6 bulan, bonus tahunan dan bonus persistensi
4. Komisi yang paling besar dari semua perusahaan asuransi yaitu tahun 1 sebesar 30% tahun ke 2 sebesar 30% tahun ke 3,4,5 sebesar 7,5%
berikut skema jenjang karir dan bonus dipanin
INFO LEBIH LANJUT : SATRIA (081225525834)
PIN BB 5AA99F34
WA 085727521891
PIN BB 5AA99F34
WA 085727521891
Mengapa Klaim Asuransi Ditolak?
PENYEBAB KLAIM ASURANSI TIDAK DIBAYAR
Apakah Anda pernah mengalami klaim asuransi yang tidak dibayar? Jika iya, sudah barang tentu Anda pasti akan marah, kesal dan kecewa. Namun jangan buru-buru menyalahkan Perusahaan Asuransi (PA) dulu, anda perlu mengetahui apa saja penyebab asuransi tidak dibayar. Ya, beberapa di antara Anda mungkin berpikir bahwa asuransi cuma bisa memberikan janji-janji tanpa ada bukti. Akan tetapi, apakah Anda sudah pernah membuktikannya? Kalau belum, mungkin Anda harus ikut asuransi dulu, baru membuktikan apakah Perusahaan Asuransi (PA) Anda memang ingkar janji atau termasuk yang baik.
Kasus PA yang ingkar janji sebaiknya dilihat kasus per kasus, jangan digeneralisasi. Maksudnya, jangan hanya gara-gara satu PA tidak menepati janji, lalu Anda menganggap semua PA enggak benar. Tidak dibayarnya uang asuransi oleh sebuah PA bisa karena berbagai hal. Apa saja penyebab Uang Pertanggungan Asuransi Jiwa tidak dibayarkan kepada nasabah.
Berikut daftar PENYEBAB ASURANSI TIDAK DIBAYAR KARENA KESALAHAN PIHAK NASABAH
Tidak semua kegagalan pembayaran klaim disebabkan oleh PA. Bisa juga penyebabnya adalah nasabah sendiri. Umumnya ada 10 kesalahan nasabah yang bisa menyebabkan Uang Asuransi tak dibayarkan :
1. Ketidakjujuran Nasabah.
Sebelum seseorang memiliki produk Asuransi Jiwa, ia lebih dulu harus mengisi Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ) Asuransi. Dalam SPAJ terdapat pertanyaan-pertanyaan yang harus dijawab oleh seorang calon nasabah, dan dari jawaban-jawaban itulah PA akan melihat apakah akan memberikan perlindungan Asuransi Jiwa kepada Anda atau tidak.
Nah, saat mengisi SPAJ inilah seringkali calon nasabah tidak memberikan jawaban yang benar. Misalnya, dalam SPAJ terdapat pertanyaan tentang apakah Anda pernah dirawat di RS dalam dua tahun terakhir. Jika Anda menjawab tidak – padahal pernah dirawat di RS enam bulan lalu misalnya – maka bila terjadi kematian pada Anda dan PA menemukan bahwa penyebab kematian Anda adalah karena adanya penyakit yang pernah membuat Anda masuk RS sekitar enam bulan lalu, yah… jangan harap PA akan membayar UP yang mereka janjikan.
Nah.. intinya di sini ada KEBOHONGAN pada waktu mengisi SPAJ.
2. Adanya pengecualian oleh PA dalam membayar Uang Pertanggungan.
Kadang-kadang PA Jiwa tidak memberikan manfaat yang mereka janjikan bila ternyata penyebab kematian Anda memang dikecualikan (dan pengecualian itu ditulis dalam polis). Mengenai pengecualian ini, umumnya PA menetapkan jumlah pengecualian yang bervariasi. Akan tetapi, umumnya adalah :
Kematian karena bunuh diri
Kematian karena orang yang bersangkutan melakukan tindak kriminal
Kematian karena HIV/ AIDS
Kematian karena penyakit kritis, dimana kematian terjadi pada tahun pertama dia mengikuti program asuransi dari PA bersangkutan
Kematian karena force majeure, atau hal-hal yang memang tidak bisa dihindari, seperti perang, bencana alam, atau huru-hara.
Nah, seringkali pengecualian-pengecualian yang terdapat dalam polis itu tidak dibaca oleh nasabah, sehingga ia merasa dirugikan ketika Uang Pertanggungan Asuransinya tidak dibayar. Karena itulah, jika Anda memiliki Polis Asuransi, sempatkan lagi untuk membaca pasal-pasal yang ada dalam polis.
3. Nasabah terlalu lama mengajukan klaim
Umumnya, PA menetapkan batasan waktu pengajuan klaim asuransi. Biasanya, batasan waktu yang ditetapkan bervariasi ada yang 30 hari, umumnya sampai perpanjangan waktu tiga bulan. Repotnya, nasabah seringkali mengajukan klaim di luar batas waktu tersebut, sehingga PA sulit memenuhinya.
Sekarang, bagaimana Anda bisa tahu lama batasan waktu yang diberikan oleh PA Anda dalam mengajukan klaim kematian? Anda bisa membacanya di Polis Asuransi Anda. Setelah itu, jika nanti betul terjadi risiko kematian, segeralah ajukan klaimnya kepada PA.
4. Syarat-syarat saat pengajuan klaim kurang lengkap
PA biasanya meminta sejumlah persyaratan saat pengajuan klaim apabila betul terjadi risiko kematian pada orang yang ditanggung. Persyaratan-persyaratan itulah yang sering tidak dipenuhi atau dilengkapi oleh ahli waris nasabah, sehingga PA tentu tidak bisa langsung membayar klaim mereka.
Biasanya, persyaratan-persyaratan yang diminta oleh PA bila Anda ingin mengajukan klaim kematian adalah :
Surat Keterangan Kematian dari RT/RW setempat
Surat Keterangan Kecelakaan dari Kepolisian (jika kematian terjadi karena kecelakaan)
Surat Keterangan dari RS (jika kematian terjadi di RS), dimana surat itu ditandatangani oleh dokter bersangkutan
Mengisi Formulir Pengajuan Klaim yang diterbitkan oleh PA
Fotokopi Identitas Diri Ahli Waris.
Jadi, bila terjadi risiko kematian, jangan lupa memenuhi semua persyaratan yang diminta oleh PA.
5. Tidak dibayarnya premi oleh nasabah dalam jangka waktu yang sudah ditentukan
Ini sudah jelas. Jika Anda tidak membayar premi sesuai jangka waktu yang ditentukan, bisa saja Polis Asuransi Anda menjadi tidak berlaku lagi , Ini berarti, Anda tidak lagi dilindungi asuransi. Inilah yang sering terjadi. Karenanya, pastikan Anda mengetahui peraturan pembayaran premi Anda. Jangan sampai Polis Asuransi Anda menjadi tidak berlaku lagi hanya gara-gara Anda lupa membayar premi tepat waktu.
6. Klaim asuransi tidak dibayar jika polis asuransi dalam keadaan lapse atau tidak aktif.
Hal ini terjadi karena gagal bayar premi. Banyak hal yang menyebabkan gagal bayar premi, contoh lupa, kesalahan oknum yang melakukan penggelapan. Contohnya adalah seorang artis bernama Michael Jackson yang polisnya lapse gara-gara asistennya tidak membayarkan premi asuransinya.
7. Kejadian termasuk exclusion atau pengecualian dalam kontrak asuransi.
Dalam sebuah kontrak atau klausul asuransi umumnya tertulis hal-hal yang berada di luar atau hal-hal yang termasuk pengecualian. Apabila klaim terjadi karena hal-hal yang termasuk di dalam exclusion maka klaim asuransi tidak dibayar.
8. Klaim masih dalam waiting period atau masa tunggu.
Masa tunggu bermacam2 contoh : 30 hari untuk asuransi Rawat Inap, dan 12 bulan untuk penyakit khusus , atau 90 hari untuk sakit kritis, Misal seseorang terkena penyakit serangan jantung, dan masa tunggu yang tertulis di polis adalah 90 hari. Jika penyakit diklaim masih kurang dari 90 hari maka klaim asuransi tidak dibayar.
9. Pengajuan klaim melewati batas pengajuan klaim maksimum.
Klaim asuransi tidak dibayar jika Kita terlambat mengajukan. Biasanya pengajuan maksimum adalah 30-60 hari. Ada perbedaan dari beberapa perusahaan asuransi, ada baiknya cek polis asuransi Anda.
10. Klaim asuransi tidak dibayar jika nasabah melakukan tindak kriminal, tindakan yang melanggar hukum atau tindak kejahatan asuransi.
Pada dasarnya sebuah PA akan membayarkan klaimnya jika memang pengajuan Klaim tersebut tidak melanggar rambu2 ketentuan dalam sebuah PA dan memang Klaim Tersebut LAYAK untuk dibayarkan..
Semangat pagi..
Semoga Berguna..
INFO LEBIH LANJUT : SATRIA (081225525834)
PIN BB 5AA99F34
WA 085727521891
Komitmen Panin Dai-ichi Life bayar klaim Hingga Rp71 M
Sindonews.com - PT Panin Dai-ichi Life (Panin Dai-ichi Life) hingga akhir tahun lalu telah membayarkan lebih dari 6.300 klaim dengan nilai total mencapai lebih dari Rp71 miliar.
Sementara Panin Dai-ichi Life kembali melakukan serah terima klaim sebesar Rp5 miliar kepada ahli waris salah satu nasabah di Medan. Nasabah tersebut telah bergabung di Panin Dai-ichi Life selama hampir 2 tahun.
Pembayaran klaim ini merupakan manfaat dari produk asuransi jiwa Panin New Multilinked dengan manfaat tambahan Additional Life Cover. Proses penyerahan klaim secara simbolis dilakukan oleh Direktur Panin Dai-ichi Life Jutany Japit di kantor pemasaran Panin Dai-ichi Life, Medan.
Jutany mengatakan, pembayaran klaim ini merupakan bukti nyata dari Panin Dai-ichi Life dalam memenuhi komitmen kami kepada nasabah. Dia menjelaskankan, pihaknya dari waktu ke waktu akan terus meningkatkan kualitas pelayanan klaim untuk kepuasan nasabah dengan proses yang transparan.
“Terima kasih kepada almarhum nasabah yang telah mempercayakan perlindungan pada Panin Dai-ichi Life dan juga berharap agar keluarga yang ditinggalkan tetap tabah dan semangat melanjutkan hidup,” papar dia dalam rilisnya, Senin (3/2/2014).
Panin Dai-ichi Life berharap dengan adanya pembayaran ini juga dapat menjadi salah satu bukti pentingnya manfaat berasuransi bagi masyarakat Indonesia Panin Dai-ichi Life telah berpengalaman selama lebih dari 39 tahun dalam melayani kebutuhan asuransi masyarakat Indonesia.
Sumber : http://ekbis.sindonews.com/read/832344/34/panin-dai-ichi-life-bayar-klaim-rp71-m-1391416680
INFO LEBIH LANJUT : SATRIA (081225525834)
PIN BB 5AA99F34
WA 085727521891
Sementara Panin Dai-ichi Life kembali melakukan serah terima klaim sebesar Rp5 miliar kepada ahli waris salah satu nasabah di Medan. Nasabah tersebut telah bergabung di Panin Dai-ichi Life selama hampir 2 tahun.
Pembayaran klaim ini merupakan manfaat dari produk asuransi jiwa Panin New Multilinked dengan manfaat tambahan Additional Life Cover. Proses penyerahan klaim secara simbolis dilakukan oleh Direktur Panin Dai-ichi Life Jutany Japit di kantor pemasaran Panin Dai-ichi Life, Medan.
Jutany mengatakan, pembayaran klaim ini merupakan bukti nyata dari Panin Dai-ichi Life dalam memenuhi komitmen kami kepada nasabah. Dia menjelaskankan, pihaknya dari waktu ke waktu akan terus meningkatkan kualitas pelayanan klaim untuk kepuasan nasabah dengan proses yang transparan.
“Terima kasih kepada almarhum nasabah yang telah mempercayakan perlindungan pada Panin Dai-ichi Life dan juga berharap agar keluarga yang ditinggalkan tetap tabah dan semangat melanjutkan hidup,” papar dia dalam rilisnya, Senin (3/2/2014).
Panin Dai-ichi Life berharap dengan adanya pembayaran ini juga dapat menjadi salah satu bukti pentingnya manfaat berasuransi bagi masyarakat Indonesia Panin Dai-ichi Life telah berpengalaman selama lebih dari 39 tahun dalam melayani kebutuhan asuransi masyarakat Indonesia.
Sumber : http://ekbis.sindonews.com/read/832344/34/panin-dai-ichi-life-bayar-klaim-rp71-m-1391416680
INFO LEBIH LANJUT : SATRIA (081225525834)
PIN BB 5AA99F34
WA 085727521891
Penjelasan dan Kelengkapan Formulir2 Klaim Panin Dai-Ichi Life
Penjelasan Dokumen klaim :
1.Formulir Pengajuan Klaim
Pengajuan beberapa klaim untuk Tertanggung yang sama pada saat
yang bersamaan cukup mengisi 1 (satu) Formulir Pengajuan Klaim.
- Untuk klaim meninggal/cacat, Formulir Pengajuan Klaim harus
ditandatangani oleh Yang Ditunjuk (Ahli Waris) dan Pemegang Polis
(apabila Pemegang Polis berbeda dengan Tertanggung)
.
- Untuk klaim selain meninggal/cacat, Formulir Pengajuan Klaim harus
ditandatangani oleh Tertanggung dan Pemegang Polis.
Informasi rekening bank (nomor rekening, nama pemegang
rekening, nama dan cabang Bank) dalam Formulir Pengajuan Klaim
agar diisi SAMA PERSIS seperti data yang terdapat di Bank,
perbedaan informasi dapat menyebabkan kegagalan transfer
pembayaran klaim..
2.Surat Keterangan Dokter (SKD)
SKD hanya boleh diisi dan dilengkapi oleh dokter yang merawat
langsung Tertanggung, dalam hal perawatan selama rawat inap yang
dilakukan oleh lebih dari 1 (satu) orang dokter, maka SKD diisi oleh
dokter utama yang merawat atau memberikan rekomendasi rawat
inap.
SKD harus dilengkapi dengan cap/stempel dari Rumah Sakit tempat
Tertanggung dirawat dan ditandatangani oleh dokter.
- SKD Untuk Klaim Meninggal / Cacat
SKD untuk klaim meninggal / cacat dipergunakan untuk klaim
meninggal, cacat tetap, cacat sementara dan payor benefit/spouse
waiver akibat meninggal atau cacat.
- SKD Untuk Klaim Selain Meninggal / Cacat
SKD untuk klaim selain meninggal / cacat dipergunakan untuk klaim
rawat inap, rawat jalan, penyakit kritis dan waiver of premium akibat
penyakit kritis. Khusus untuk klaim rawat jalan (terutama untuk
sebelum dan sesudah rawat inap dalam pertanggungan Medical
Benefit) maka SKD harus diisi dan disertakan untuk TIAP-TIAP
perawatan rawat inap dan rawat jalan.
3.Surat Kuasa
Untuk klaim meninggal/cacat, Surat Kuasa ditandatangani oleh Yang
Ditunjuk (Ahli Waris). Untuk klaim selain meninggal/cacat, Surat
Kuasa ditandatangani oleh Tertanggung.
4.Kartu Identitas
Fotokopi Kartu Identitas dapat berupa KTP, SIM, Paspor atau Akta
Lahir. Dalam kondisi terdapat perbedaan/kesalahan data pribadi
maka harus dilengkapi dengan dokumen pendukung data yang
benar, contoh: kesalahan tanggal lahir di KTP, maka harus
melampirkan Akta Lahir.
5.Hasil Pemeriksaan Penunjang Diagnostik
Fotokopi hasil pemeriksaan penunjang diagnostik yang dilakukan
selama Tertanggung menjalani rawat inap atau rawat jalan (untuk
klaim rawat inap / rawat jalan) atau yang pernah dilakukan oleh
Tertanggung sebelum meninggal atau dinyatakan cacat atau
didiagnosa penyakit kritis (untuk klaim meninggal / cacat / penyakit
kritis), antara lain termasuk namun tidak terbatas pada hasil
pemeriksaan laboratorium, radiologi, patologi anatomi (PA),
elektrokardiografi (EKG), ultrasonografi (USG), dsb.
1. Berkas Khusus Klaim Meninggal
a. Polis Asli
Buku Polis atau Sertifikat Polis asli
b. Bukti Pembayaran Premi Terakhir
Jika bukti pembayaran premi tidak disertakan maka Penanggung
akan melihat dari transaksi pembayaran premi yang tercatat dalam
sistem administrasi Polis
c. Surat Keterangan Kematian
Fotokopi Surat Keterangan Kematian atau Akta Kematian yang
dilegalisir oleh instansi yang berwenang (kelurahan atau catatan
sipil).
d. Kartu Keluarga dan Akta Nikah
Fotokopi Kartu Keluarga dan fotokopi Akta Nikah.
e. Surat Keterangan Kepolisian dan Visum et Repertum jika meninggal akibat kecelakaan /sebab tidak wajar
Fotokopi Surat Keterangan Kepolisian atau Visum et Repertum yang
legalisir oleh kepolisian setempat.
f. Surat Keterangan Kematian dari Kedutaan Besar Republik
Indonesia jika meninggal di luar negri.
Fotokopi Surat Keterangan Kematian dari Kedutaan Besar Republik
Indonesia (KBRI) yang dilegalisir untuk kematian yang terjadi di luar
negeri.
2.Berkas Khusus Klaim Rawat Inap atau Rawat Jalan
a. Kwitansi Pembayaran
Merupakan kwitansi akhir (final) yang dikeluarkan oleh pihak
Rumah Sakit, dan bukan kwitansi sementara (temporary).
b. Perincian Biaya Perawatan
Merupakan detail perincian biaya yang dibebankan oleh Rumah
Sakit.
c. Perincian Obat
Merupakan perincian obat-obatan yang diberikan selama
Tertanggung menjalani rawat inap di Rumah Sakit.
d. Perincian Perlengkapan Medis (Medical Supplies)
Merupakan perincian perlengkapan medis yang dipergunakan
selama Tertanggung menjalani rawat inap di Rumah Sakit, termasuk
namun tidak terbatas pada perban, jarum suntik, peralatan infus,
dsb
e. Perincian Perlengkapan Kamar Operasi (Operating Theatre
Supplies)
Merupakan perincian perlengkapan yang dipergunakan di Kamar
Operasi apabila Tertanggung menjalani tindakan bedah.
f. Hasil Pemeriksaan Penunjang Diagnostik.
INFO LEBIH LANJUT : SATRIA (081225525834)
PIN BB 5AA99F34
WA 085727521891
1.Formulir Pengajuan Klaim
Pengajuan beberapa klaim untuk Tertanggung yang sama pada saat
yang bersamaan cukup mengisi 1 (satu) Formulir Pengajuan Klaim.
- Untuk klaim meninggal/cacat, Formulir Pengajuan Klaim harus
ditandatangani oleh Yang Ditunjuk (Ahli Waris) dan Pemegang Polis
(apabila Pemegang Polis berbeda dengan Tertanggung)
.
- Untuk klaim selain meninggal/cacat, Formulir Pengajuan Klaim harus
ditandatangani oleh Tertanggung dan Pemegang Polis.
Informasi rekening bank (nomor rekening, nama pemegang
rekening, nama dan cabang Bank) dalam Formulir Pengajuan Klaim
agar diisi SAMA PERSIS seperti data yang terdapat di Bank,
perbedaan informasi dapat menyebabkan kegagalan transfer
pembayaran klaim..
2.Surat Keterangan Dokter (SKD)
SKD hanya boleh diisi dan dilengkapi oleh dokter yang merawat
langsung Tertanggung, dalam hal perawatan selama rawat inap yang
dilakukan oleh lebih dari 1 (satu) orang dokter, maka SKD diisi oleh
dokter utama yang merawat atau memberikan rekomendasi rawat
inap.
SKD harus dilengkapi dengan cap/stempel dari Rumah Sakit tempat
Tertanggung dirawat dan ditandatangani oleh dokter.
- SKD Untuk Klaim Meninggal / Cacat
SKD untuk klaim meninggal / cacat dipergunakan untuk klaim
meninggal, cacat tetap, cacat sementara dan payor benefit/spouse
waiver akibat meninggal atau cacat.
- SKD Untuk Klaim Selain Meninggal / Cacat
SKD untuk klaim selain meninggal / cacat dipergunakan untuk klaim
rawat inap, rawat jalan, penyakit kritis dan waiver of premium akibat
penyakit kritis. Khusus untuk klaim rawat jalan (terutama untuk
sebelum dan sesudah rawat inap dalam pertanggungan Medical
Benefit) maka SKD harus diisi dan disertakan untuk TIAP-TIAP
perawatan rawat inap dan rawat jalan.
3.Surat Kuasa
Untuk klaim meninggal/cacat, Surat Kuasa ditandatangani oleh Yang
Ditunjuk (Ahli Waris). Untuk klaim selain meninggal/cacat, Surat
Kuasa ditandatangani oleh Tertanggung.
4.Kartu Identitas
Fotokopi Kartu Identitas dapat berupa KTP, SIM, Paspor atau Akta
Lahir. Dalam kondisi terdapat perbedaan/kesalahan data pribadi
maka harus dilengkapi dengan dokumen pendukung data yang
benar, contoh: kesalahan tanggal lahir di KTP, maka harus
melampirkan Akta Lahir.
5.Hasil Pemeriksaan Penunjang Diagnostik
Fotokopi hasil pemeriksaan penunjang diagnostik yang dilakukan
selama Tertanggung menjalani rawat inap atau rawat jalan (untuk
klaim rawat inap / rawat jalan) atau yang pernah dilakukan oleh
Tertanggung sebelum meninggal atau dinyatakan cacat atau
didiagnosa penyakit kritis (untuk klaim meninggal / cacat / penyakit
kritis), antara lain termasuk namun tidak terbatas pada hasil
pemeriksaan laboratorium, radiologi, patologi anatomi (PA),
elektrokardiografi (EKG), ultrasonografi (USG), dsb.
1. Berkas Khusus Klaim Meninggal
a. Polis Asli
Buku Polis atau Sertifikat Polis asli
b. Bukti Pembayaran Premi Terakhir
Jika bukti pembayaran premi tidak disertakan maka Penanggung
akan melihat dari transaksi pembayaran premi yang tercatat dalam
sistem administrasi Polis
c. Surat Keterangan Kematian
Fotokopi Surat Keterangan Kematian atau Akta Kematian yang
dilegalisir oleh instansi yang berwenang (kelurahan atau catatan
sipil).
d. Kartu Keluarga dan Akta Nikah
Fotokopi Kartu Keluarga dan fotokopi Akta Nikah.
e. Surat Keterangan Kepolisian dan Visum et Repertum jika meninggal akibat kecelakaan /sebab tidak wajar
Fotokopi Surat Keterangan Kepolisian atau Visum et Repertum yang
legalisir oleh kepolisian setempat.
f. Surat Keterangan Kematian dari Kedutaan Besar Republik
Indonesia jika meninggal di luar negri.
Fotokopi Surat Keterangan Kematian dari Kedutaan Besar Republik
Indonesia (KBRI) yang dilegalisir untuk kematian yang terjadi di luar
negeri.
2.Berkas Khusus Klaim Rawat Inap atau Rawat Jalan
a. Kwitansi Pembayaran
Merupakan kwitansi akhir (final) yang dikeluarkan oleh pihak
Rumah Sakit, dan bukan kwitansi sementara (temporary).
b. Perincian Biaya Perawatan
Merupakan detail perincian biaya yang dibebankan oleh Rumah
Sakit.
c. Perincian Obat
Merupakan perincian obat-obatan yang diberikan selama
Tertanggung menjalani rawat inap di Rumah Sakit.
d. Perincian Perlengkapan Medis (Medical Supplies)
Merupakan perincian perlengkapan medis yang dipergunakan
selama Tertanggung menjalani rawat inap di Rumah Sakit, termasuk
namun tidak terbatas pada perban, jarum suntik, peralatan infus,
dsb
e. Perincian Perlengkapan Kamar Operasi (Operating Theatre
Supplies)
Merupakan perincian perlengkapan yang dipergunakan di Kamar
Operasi apabila Tertanggung menjalani tindakan bedah.
f. Hasil Pemeriksaan Penunjang Diagnostik.
INFO LEBIH LANJUT : SATRIA (081225525834)
PIN BB 5AA99F34
WA 085727521891
Produk Medical Benefit 9
Kini telah hadir perlindungan kesehatan keluarga terkini. Beberapa keunggulan Medical Benefit 9:
2. Rawat inap MINIMAL 15 JAM sudah ditanggung (NEW - MB8 minimal 18 jam)
3. Fasilitas kartu "SESUAI TAGIHAN" mulai PLAN A hingga PLAN H. Plan H maksimal harga
kamar 3 juta/hari (NEW - MB8 fasilitas sesuai tagihan mulai Plan A dengan harga kamar 200 ribu/hari hingga Plan F dengan maksimal harga kamar 1 juta/hari)
dan masih banyak lagi manfaat lain nya...
Bagi yang sudah memiliki MB8 bisa melakukan upgrade ke MB9. Anda masih bisa memilih produk MB8 ataupun MB9
Sudahkah Anda memiliki perlindungan kesehatan yang dibayarkan
sesuai tagihan?Jika belum segera dapatkan produk Medical Benefit 9 dari Panin Dai-Ichi Life dengan beberapa manfaat unggulan:
1. Tindakan operasi sesuai tagihan, tidak berdasar bedah kecil, sedang atau kompleks.
2. Biaya obat-obatan sesuai tagihan.
3. Tersedia mulai kelas kamar Rp. 200.000 per hari, biaya sangat terjangkau.
4. Perlindungan hingga usia 90 tahun, satu-satu nya di Indonesia.
5. Perlindungan sejak 30 hari sebelum rawat inap, pada saat rawat inap hingga 90 hari setelah rawat inap.
6. Syarat rawat inap hanya 15 JAM saja, tidak perlu di atas 24 jam.
7. Penggantian terhadap rawat jalan meliputi: cuci darah, perawatan kanker, pembedahan pulang hari, rawat jalan karena kecelakaan, rawat jalan lanjutan karena kecelakaan dan perawatan luka bakar.
8. Berlaku di seluruh dunia tanpa pengecualian negara (untuk klaim rumah sakit di luar negeri, dapat dengan cara reimburse).
INFO LEBIH LANJUT : SATRIA (081225525834)
PIN BB 5AA99F34
WA 085727521891
Proteksi Syariah
Memiliki sebuah perencanaan keuangan yang sesuai dengan prinsip dan kepercayaan dimiliki adalah sebuah kenyamanan bagi setiap orang. Melalui Produk Asuransi Jiwa dan invetasi yang sesuai dengan Prinsip Syariah Islam, Anda akan merasakan sebuah pengalaman baru dalam mendapatkan perlindungan yang optimal bagi Anda dan Keluarga.
Multilinked Syariah
Asuransi merupakan salah satu cara tepat dalam perencanaan keuangan Anda dan keluarga. Produk perlindungan dan investasi Multilinked Syariah ini sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam.
Berkah Madani
Perencanaan kebutuhan perlindungan jiwa dan finansial menjadi prioritas Anda. Anda ingin memiliki rasa tenang atas perencanaan kebutuhan asuransi diri dan juga menikmati investasi yang menguntungkan dengan konsep yang halal serta sesuai dengan prinsip keuangan yang Anda yakini.
INFO LEBIH LANJUT : SATRIA (081225525834)
PIN BB 5AA99F34
WA 085727521891
Langganan:
Postingan (Atom)